Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Kecamatan Bengkayang mengambil langkah tegas menertibkan kegiatan hiburan malam yang dinilai mulai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Langkah ini dilakukan karena maraknya penyelenggaraan hiburan band yang melampaui batas ketentuan serta menampilkan aksi tidak pantas di ruang publik," ujar Camat Bengkayang, Hery Setiyono di Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis.
Dia mengatakan, Surat Edaran Nomor: 300.1.1/252/KEC-BKY/2025 tentang Pengaturan Rekomendasi Izin Keramaian (Hiburan Band), ditujukan kepada seluruh kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Bengkayang. Kebijakan ini menegaskan bahwa kegiatan hiburan hanya dapat dilaksanakan maksimal dua hari, dengan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
Hery mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat dan hasil koordinasi berbagai pihak.
“Kami menerima banyak laporan terkait hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari dan dihadiri anak-anak sekolah. Karena itu, perlu diatur agar pelaksanaannya tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, surat edaran itu tidak bersifat pelarangan, melainkan pengaturan administratif agar kegiatan hiburan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban umum. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi selama sebulan sebelum surat edaran ini diterbitkan.
"Tujuannya bukan melarang hiburan, tapi menata agar sesuai aturan dan norma yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap penyelenggara acara hiburan diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan waktu serta tata tertib yang telah ditetapkan. Edaran ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Langkah tegas pemerintah kecamatan tersebut mendapat dukungan masyarakat adat Rangkang di Kelurahan Sebalo. Warga setempat sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap atas penyelenggaraan hiburan malam di kawasan Pusat Budaya Ramin Bantang yang sempat viral di media sosial karena menampilkan joget tidak pantas dan berlangsung hingga pagi hari.
Kepala Benua Palayo, Iyul, menyebut kejadian itu mencoreng wibawa adat dan menyalahi nilai-nilai budaya Dayak yang menjunjung etika serta kehormatan.
“Kegiatan seperti itu tidak menghormati tata krama adat karena tidak ada koordinasi dengan pengurus adat. Selain mengganggu ketertiban, juga mencederai nilai budaya kami,” ujarnya.
Masyarakat Rangkang menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan di wilayah adat harus menghormati norma dan kearifan lokal. Mereka juga mengingatkan agar penyelenggara menaati batas waktu hingga pukul 00.00 malam dan tidak memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu waktu istirahat warga.
“Adat tidak menolak hiburan, tetapi harus dilakukan secara sopan dan tertib,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, pengurus adat menyatakan siap memberikan sanksi adat bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan ketenangan masyarakat, sekaligus memperkuat peran adat dalam mendukung ketertiban umum di daerah.
Dia berharap penyelenggaraan hiburan di wilayah Bengkayang dapat berjalan lebih tertib, menghormati norma budaya, dan tidak menimbulkan keresahan.
“Kami ingin kegiatan masyarakat tetap hidup, tetapi juga menjaga moral, ketertiban, dan kehormatan daerah,” ujarnya.
