Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI, Alifudin, mengajak pemerintah daerah (pemda) khususnya dinas terkait untuk mendorong pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu motor utama dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami dari Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendorong pemda untuk meningkatkan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Kalbar dan Kubu Raya khususnya," kata Alifudin di Pontianak, Sabtu.
Menurutnya, potensi ekonomi kreatif di Kalbar sangat besar dan perlu dioptimalkan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Kita ingin masyarakat memahami bahwa banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi, terutama oleh generasi muda yang memiliki semangat berinovasi," tuturnya.
Legislator itu menilai, sumber daya alam serta kreativitas masyarakat Kalbar tidak kalah dibandingkan daerah lain di Indonesia, bahkan memiliki daya saing hingga ke tingkat internasional.
"Kalbar memiliki potensi besar untuk menghasilkan karya dan produk unggulan yang bisa menembus pasar global. Karena itu, saya mengajak generasi muda untuk berani menjadi wirausaha kreatif yang mandiri, bukan hanya mengandalkan pekerjaan sebagai pegawai negeri atau karyawan perusahaan," kata Alifudin.
Baca juga: Komisi VII DPR: Pujian Trump ke Presiden Prabowo layak diakui
Ia menambahkan, penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dapat menjadi solusi dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong kemandirian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Meski masih ada keterbatasan anggaran, saya tetap optimistis bahwa kreativitas masyarakat Kalbar dapat membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat kemandirian daerah," katanya.
Kegiatan diseminasi tersebut juga diharapkan menjadi wadah untuk memperluas wawasan masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen peningkatan nilai tambah produk ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kubu Raya, Rini Sulihat, menegaskan bahwa pemerintah daerah turut mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bagian dari upaya peningkatan kelas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami mendorong para pelaku UMKM agar bisa naik kelas, salah satunya melalui legalitas usaha. Kepemilikan HAKI menjadi bentuk pengakuan atas kualitas dan keaslian produk, sekaligus membangun kepercayaan konsumen," kata Rini.
Ia menambahkan, peningkatan kelas UMKM tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga pada aspek kualitas produk, manajemen usaha, serta kemampuan memperluas pasar.
"Ketika semua aspek tersebut terpenuhi, dampaknya akan terlihat dari peningkatan penjualan dan kepercayaan konsumen," katanya.
Rini juga menyebut, Kubu Raya memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif karena memiliki akses transportasi yang terbuka serta ketersediaan sumber bahan baku lokal yang melimpah.
Baca juga: Komisi VII DPR nyatakan siap dukung ekonomi kreatif Aceh
