Singkawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalbar berkomitmen mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan, yang dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Selasa (11/11).
"Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media, TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat," ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror.
Dia mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya untuk memastikan adanya kepastian, keterbukaan, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
“Forum konsultasi publik ini menjadi langkah strategis agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Khairul Abror.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP wajib melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar produk dari penyusunan standar pelayanan menjadi lebih sempurna dan relevan dengan kebutuhan publik.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat turut berperan aktif dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik,” ujarnya.
Umar menambahkan, rancangan standar pelayanan yang dihasilkan nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU. Pedoman tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan.
"Konsultasi publik ini mulai dari mendengarkan masukan terkait berbagai aspek penyusunan standar pelayanan, mulai dari prosedur dan waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara terbuka," ujarnya.
