Bengkayang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyerap masukan dalam penyusunan dan penguatan lima layanan publik, meliputi kebijakan pelayanan, standar pelayanan, pendidikan pemilih, pengawasan, hingga transparansi laporan.
Ketua KPU Bengkayang Heribertus mengatakan FKP merupakan sarana resmi bagi masyarakat untuk menilai dan memberikan usulan terhadap kualitas layanan lembaga penyelenggara pemilu. Ia menegaskan KPU berkomitmen menata layanan secara lebih terbuka dan responsif.
“Kami berupaya memastikan setiap layanan, terutama terkait informasi publik dan pendidikan pemilih, selalu diperbarui dan mudah diakses,” ujarnya.
“Kami berupaya memastikan setiap layanan, terutama terkait informasi publik dan pendidikan, selalu diperbarui dan mudah diakses,” ujarnya, Jumat (14/11).
Heribertus juga menyoroti pentingnya pembaruan dokumen hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurut dia, ketersediaan produk hukum yang mutakhir merupakan bagian dari standar keterbukaan informasi KPU. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan agar pembaruan JDIH dilakukan lebih rutin sesuai kebutuhan publik.
Ia menyatakan akan mengkonfirmasi masukan agar pembaruan JDIH dilakukan lebih rutin sesuai kebutuhan masyarakat. Dia juga menegaskan, siap memperbaiki standar pelayanan, meningkatkan pembaruan JDIH, memperkuat pendidikan pemilih melalui berbagai media, serta menyusun laporan layanan secara berkesinambungan.
Pada forum itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Bengkayang, Tarmizi, memberikan sejumlah catatan mengenai layanan pendidikan pemilih. Ia menekankan perlunya penegasan syarat bagi lembaga atau organisasi penyelenggara kegiatan pendidikan pemilih agar dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas kegiatan pendidikan pemilih di daerah.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas kegiatan pendidikan pemilih di daerah.
Tarmizi juga mengusulkan agar KPU Bengkayang memasukkan layanan publik Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ke dalam standar pelayanan. Ia menilai SIPOL merupakan sumber data penting yang dibutuhkan masyarakat untuk memahami informasi dasar kepartaian.
“SIPOL harus menjadi bagian dari paket layanan resmi KPU agar publik bisa mengakses informasi partai secara jelas dan terstruktur,” kata Tarmizi.
“SIPOL harus menjadi bagian dari paket layanan resmi KPU agar masyarakat dapat mengakses informasi partai secara jelas dan terstruktur,” kata Tarmizi.
Lebih lanjut, JADI mendorong KPU Bengkayang untuk menyusun laporan pelayanan publik secara berkala dan mempublikasikannya setiap empat bulan. Tarmizi menilai hal ini akan memperkuat transparansi kinerja lembaga dan membantu masyarakat menilai kualitas layanan yang diberikan dari waktu ke waktu.
