Pontianak (ANTARA) - Yayasan Teraju Indonesia mengungkapkan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami seorang buruh perempuan lanjut usia di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.
"Kasus ini mencuat setelah sosok Fatimah (67), buruh harian lepas di PT Aditya Agroindo (AA Group KPU/DTK), diketahui masih bekerja di kebun sawit meski kondisi fisiknya semakin melemah dan usianya telah lanjut," kata Ketua Yayasan Teraju Indonesia, Agus Sutomo di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan kisah Fatimah menggambarkan masih lemahnya perlindungan bagi pekerja perkebunan, terutama mereka yang telah berusia senja dan bekerja dengan status yang tidak pasti.
"Bu Fatimah sudah bekerja 13 tahun, tetapi tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap. Ia tetap berstatus buruh harian lepas tanpa akses jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja lainnya. Padahal usianya sudah 67 tahun dan sering mengeluhkan kondisi kesehatannya," tuturnya.
Di usia yang seharusnya menikmati masa tua bersama keluarga, Fatimah masih berjalan menyusuri kebun sawit setiap hari dengan langkah perlahan. Ia bekerja memastikan bibit sawit tumbuh, pekerjaan yang menuntut fisik dan tidak ringan bagi orang seusianya.
Rumah yang ditempatinya bersama sang suami hanya berupa pondok sederhana beratap seng. Selama 13 tahun bekerja, Fatimah beberapa kali meminta diberhentikan atau dipensiunkan karena tubuhnya tidak lagi kuat bekerja. Namun permohonannya, menurut Teraju Indonesia, tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
"Ini bukan hanya soal status kerja, tetapi soal kemanusiaan. Fatimah meminta berhenti bukan karena malas, tapi karena sakit dan tidak mampu lagi bekerja. Namun permintaannya tidak digubris," kata Agus.
Teraju Indonesia juga menyoroti dugaan pelanggaran lain terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Selama 13 tahun bekerja, Fatimah tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Setiap kali sakit, biaya pengobatan harus ia tanggung sendiri. Ini jelas bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata Agus.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan Fatimah diduga berkaitan dengan beban kerja fisik yang berat serta kurangnya perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Berdasarkan kajian awal Yayasan Teraju Indonesia, sejumlah ketentuan diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan, antara lain, perlindungan pekerja usia lanjut, sebagaimana prinsip kemanusiaan dalam UU Ketenagakerjaan, status kerja buruh harian lepas yang berlangsung hingga 13 tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hubungan kerja yang semestinya berkelanjutan.
Selain itu tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pesangon, dan penghargaan masa kerja dan kewajiban K3, yang mewajibkan perusahaan memperhatikan keselamatan pekerja, terutama yang rentan.
Menurut Teraju Indonesia, kondisi yang dialami Fatimah hanyalah salah satu contoh dari banyak persoalan yang dialami buruh perkebunan sawit di daerah tersebut.
Agus menegaskan perlunya negara hadir melakukan pengawasan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit.
"Buruh perkebunan adalah tulang punggung industri sawit, tetapi mereka sering kali menjadi kelompok yang paling lemah secara struktural. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pekerja yang dipaksa bekerja di usia senja, apalagi tanpa perlindungan dasar," katanya.
Yayasan Teraju Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan, serta mendorong instansi terkait melakukan investigasi lebih lanjut.
Kisah Fatimah, menurut Agus, menjadi pengingat bahwa di balik tingginya nilai ekonomi industri sawit, masih ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian dan minim perlindungan.
