Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menggelar Operasi Zebra 2025 guna meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra 2025 merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas yang dilaksanakan serentak di Indonesia termasuk Sumatera Utara.
"Operasi Zebra 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, disebut Operasi Toba yang dilaksanakan sejak 17 hingga 31 November 2025," ujar Welman Feri di Tanjungbalai, Ahad.
Ia mengatakan sasaran operasi tersebut bakal mencakup potensi gangguan lalu lintas, seperti kemacetan, pelanggaran dan yang lainnya.
Welman menegaskan operasi yang melibatkan pemangku kebijakan terkait bakal mengedepankan langkah humanis, persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung terlaksananya operasi dengan mentaati aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara," sebut dia.
Kasat Lantas AKP Demonstar menambahkan prioritas Operasi Zebra 2025 tersebut meliputi penindakan pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selain itu, penindakan terhadap pengendara yang membonceng lebih dari satu, knalpot brong, menerobos traffic light, melanggar rambu dan marka jalan, pengemudi di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.
"Sasaran prioritas Operasi Zebra Toba 2025 tersebut untuk terwujudnya kamseltibcar lalu lintas. Khusus di Tanjungbalai, kami juga akan menindak balap liar yang sering dilakukan kalangan remaja," ujar Demonstar
Pihaknya mengimbau pengendara untuk membawa administrasi kepemilikan kendaraan minimal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terhadap pengendara yang dihentikan karena terindikasi melanggar lalu lintas, sudah pasti petugas akan menanyakan STNK dan SIM. Untuk itu, bawalah SIM dan STNK saat mengendarai sepeda motor atau mobil," ujarnya.
