Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu, menetapkan empat orang pejabat Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024.
Keempat pejabat KPU Kabupaten Karimun tersebut adalah NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU; AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah; SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
"Atas dasar alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono.
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Dana hibah tersebut tidak seluruhnya direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp15,27 miliar sehingga terdapat sisa sebesar Rp1,22 miliar dan telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 24 Maret 2025.
Modus operandi dalam perkara ini, di antaranya terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif, namun dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kemudian terdapat penggelembungan dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.
"Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang di KPU Kabupaten Karimun dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Denny.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 95 orang saksi dan dua orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti lebih kurang 2.300 item.
"Ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp15,27 miliar itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Denny menambahkan keempat pejabat KPU Karimun itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa mereka dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.
Para tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas," kata Denny.
