Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Satgas OjK Sulselbar) menerima 489 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) selama periode Januari hingga 20 November 2025.
"Dari jumlah pengaduan tersebut, khusus di Sulsel terdapat 460 pengaduan dan Sulbar sebanyak 29 pengaduan,” kata Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Arum Sulitiyaningsih pada acara Media Gathering OJK Sulselbar yang dilakukan secara daring, Senin.
Dia mengatakan sebagian besar pengaduan berasal dari Sulsel yang merasa telah dirugikan oleh pelaku jasa keuangan, baik yang resmi mengantongi izin dari OJK maupun yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Arum menjelaskan laporan yang masuk didominasi keluhan terkait penagihan tidak beretika, penyalahgunaan data pribadi, hingga aktivitas platform pinjol ilegal.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, OJK Sulselbar terus memperkuat edukasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol legal serta pentingnya memeriksa izin platform sebelum mengajukan pinjaman.
Ia menambahkan Satgas OJK bersama aparat penegak hukum juga rutin melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal guna menekan potensi kerugian masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa syarat dan memastikan layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK,” kata Arum.
Menurut dia, OJK Sulselbar terus menguatkan komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi keuangan, pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta percepatan penanganan pengaduan yang masuk.
"Jika segera diadukan setidaknya satu jam setelah kejadian, maka dapat dilakukan penindakan atau pemblokiran cepat, tetapi rata-rata sudah 12 jam baru dilaporkan," katanya.
