Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 55 pegawai Bank Kalbar mengikuti Pelatihan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax, yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) pada 24 November 2025. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Bank Kalbar dalam mempersiapkan sumber daya manusianya menghadapi sistem administrasi perpajakan digital yang baru.
Pelatihan yang berlangsung di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalbar ini difokuskan pada pemahaman teknis platform Coretax. Mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi digital, hingga simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Para peserta dari berbagai unit di Bank Kalbar mendapatkan pendampingan langsung dari Fungsional Penyuluh Pajak, Hartono, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif.
Komitmen Bank Kalbar terhadap kepatuhan pajak juga diapresiasi langsung oleh DJP Kalbar. Dalam kesempatan yang sama, Yuse Chaidi Amzar, Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, menerima Piagam Wajib Pajak / Taxpayers' Charter dari Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Mu’Alif. Penyerahan piagam ini menjadi pengakuan atas kontribusi dan kepatuhan Bank Kalbar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Sinergi seperti ini sangat kami apresiasi. Literasi pajak yang baik di kalangan pegawai tidak hanya mendukung kepatuhan perpajakan nasional, tetapi juga memperkuat tata kelola dan transparansi internal perusahaan,” tambah Yuse.
Dengan diikutinya pelatihan ini, Bank Kalbar menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan yang tidak hanya berkomitmen pada layanan prima kepada nasabah, tetapi juga pada kepatuhan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif dan memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan seluruh pegawai pada Tahun Pajak 2025 mendatang.
Sementara itu, Bombong Widarto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar yang membuka acara mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar dalam sambutnya mengakatan bahwa modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah besar yang memerlukan pemahaman dari para wajib pajak.
“Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan para pegawai Bank Kalbar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 dengan lebih mudah dan aman,” ujar Bombong.
Pelatihan berfokus pada materi teknis aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Hartono yang memberikan penjelasan mendalam mengenai alur pelaporan SPT di sistem Coretax.
Peserta dipandu secara langsung untuk melakukan login, memeriksa data pre-populated seperti Bukti Potong A1, mengisi formulir SPT, menandatangani SPT dengan sertifikat digital, hingga proses submit elektronik. Melalui metode praktik langsung, peserta memperoleh pemahaman
konkret mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Bombong juga mengimbau agar peserta membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing demi pemerataan pemahaman Coretax di lingkungan Bank Kalbar.
"Kolaborasi yang baik antara DJP dan Bank Kalbar akan memperkuat kepatuhan dan meminimalkan kendala administratif ke depan," kata dia.
