Singkawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Singkawang pada Sabtu, setelah proses pemutakhiran dilaksanakan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran terakhir pada tahun 2025.
“KPU Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih, dengan rincian 88.969 pemilih laki-laki dan 87.732 pemilih perempuan,” ujarnya di Singkawang, Sabtu.
Ia menjelaskan, bahwa pemutakhiran mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih yang mengalami perbaikan data. Untuk kategori pemilih baru, tercatat sebanyak 3.459 orang telah masuk dalam daftar pemilih.
“Pemilih baru ini terdiri dari warga pindah domisili, penduduk yang genap berusia 17 tahun, dan pensiunan TNI maupun Polri,” katanya.
Pemilih baru tersebut tersebar di Singkawang Tengah 1.022 orang, Singkawang Barat 748 orang, Singkawang Timur 339 orang, Singkawang Utara 513 orang, dan Singkawang Selatan 837 orang.
Adapun jumlah pemilih tidak memenuhi syarat tercatat sebanyak 2.854 orang.
Pemilih TMS ini meliputi pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan pemutakhiran, pindah domisili, menjadi prajurit TNI, anggota Polri, WNA, hingga pemilih yang dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan.
Pemilih TMS tersebar di Singkawang Tengah 722 orang, Singkawang Barat 920 orang, Singkawang Timur 248 orang, Singkawang Utara 292 orang, dan Singkawang Selatan 672 orang.
Selain itu, KPU juga melakukan perbaikan data terhadap 1.658 pemilih di lima kecamatan. Umar mengatakan bahwa sumber data pemutakhiran berasal dari Kemendagri melalui KPU RI, Bawaslu, serta tanggapan masyarakat.
“Data tersebut kami olah melalui proses pengecekan dan pemetaan, kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap terakhir. Penyandingannya menggunakan DPT Pilkada 2024 karena itulah DPT termutakhir,” katanya.
Sebelumnya, KPU Singkawang telah melaksanakan pleno PDPB Triwulan II dan III Tahun 2025. Pada Triwulan II jumlah PDPB mencapai 176.526 pemilih, sedangkan pada Triwulan III jumlahnya 176.096 pemilih.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk menjaga akurasi DPT secara berkesinambungan dan tersinkronisasi dengan data kependudukan nasional.
