Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Singkawang Tahun 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Senin (12/08).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Singkawang, serta Tim Harmonisasi Kanwil.
Dalam rapat tersebut, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahap penting untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rancangan peraturan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal berjalan sistematis, terukur, dan berkesinambungan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Yulianus Anus, menyampaikan apresiasi dan menilai proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi ruang penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan sebagai regulasi daerah.
Berdasarkan pembahasan teknis yang dipaparkan Tim Harmonisasi 4, terdapat beberapa substansi yang perlu disempurnakan, mulai dari struktur judul, konsiderans, hingga sistematika batang tubuh. Pemerintah Kota Singkawang diberikan waktu satu hari untuk melakukan penyesuaian sebelum keluarnya Surat Selesai Harmonisasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan penegasan mengenai pentingnya kualitas regulasi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik.
“Regulasi yang baik akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, namun bentuk upaya memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan tujuan pelayanan publik dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami berharap rancangan ini nantinya menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Singkawang secara terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut penyempurnaan rancangan sebelum diterbitkannya penyelesaian harmonisasi. (Humas).
