Pontianak (ANTARA) - Masyarakat sipil di Kalimantan Barat menyerukan aparat kepolisian RI untuk menghentikan dugaan kriminalisasi atas Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi yang dituduh melakukan pemerasan padahal yang bersangkutan sedang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dari perampasan perusahaan perkebunan kayu.
Tarsisius Fendy Sesupi diikuti dan berusaha dijemput paksa oleh pihak kepolisian Resort Ketapang dan Polda Kalbar usai memberikan testimoni pada kegiatan media briefing pemaparan hasil pemantauan deforestasi, degradasi hutan, lahan dan kawasan gambut oleh PT Mayawana Persada (MP) di Kota Pontianak, Selasa 9 Desember.
Usai kegiatan pada pukul 15.00 WIB, Tarsisius, diikuti hingga ke Kantor LInk-Ar Borneo, lembaga yang selama ini mengadvokasi masyarakat korban perampasann lahan akibat aktivitas perusahaan perkebunan kayu di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara itu.
"Satu hari menjelang peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025, peristiwa ironis menimpa pejuang pembela HAM dan lingkungan Kalimantan Barat ini. Kasus yang dihadapi Fendy pun cukup aneh,” kata Direktur Link AR Borneo Ahmad Syukri dalam rilis pers, Selasa.
Fendy dituduh melakukan pemerasan, padahal apa yang diperjuangkannya adalah hak atas wilayah adat, peninggalan leluhur yang menjadi sumber penghidupan turun temurun dan ia teguh pada pendiriannya untuk melindungi dan mempertahankan tanah leluhurnya.
Syukri menjelaskan bahwa di wilayah kampungnya, beroperasi perusahaan perkebunan kayu skala besar, yaitu PT Mayawana Persada dengan konsesi membentang luas dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) Nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, luasan konsesi PT Mayawana Persada mencapai 136.710 hektar.
Areal konsesi PT MP mencakup 14 desa, yaitu 9 desa di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Secara keseluruhan, luas wilayah dari 14 desa ini mencapai 323.701 hektar dengan jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa, terdiri laki-laki 20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa.
Dugaan kriminalisasi terhadap Fendy dan tokoh masyarakat adat lainnya sesungguhnya sudah berlangsung sejak perusahaan mulai aktif beroperasi dan terus berulang. Pada 2 Juni 2025 Fendy menerima surat panggilan dari Kepolisian Resort Ketapang dengan Nomor : S. Pgl/ 444 /VI/RES.1.24./2025/Reskrim-I untuk hadir memenuhi panggilan dan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUH Pidana atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 03 Desember 2023 di Kantor Estate Kualan PT Mayawana Persada Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Secara ringkas, rumusan kedua pasal tindak pidana tersebut menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Pemanggilan Tarsisius Fendy Sesupi merupakan pemanggilan lanjutan, mengingat pada 15 Oktober 2024, satu tahun sebelumnya, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan untuk kasus serupa.
Pada dasarnya surat pemanggilan itu dilatarberlakangi oleh timbulnya sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT MP, serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada perusahaan yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat, diantaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang dan peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang.
Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui beberapa kali perundingan, dimana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam dokumen berita acara. Sebagaimana dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, PT MP menyatakan bersedia memberikan ganti rugi dan membayar sanksi adat sebagaimana norma hukum adat yang berlaku.
Akan tetapi dalam perkembangannya, PT MP tidak mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut, sehingga mendorong masyarakat mendesak dilakukannya dialog lanjutan atau perundingan dan kemudian menjatuhkan sanksi adat kembali. Atas upaya masyarakat adat menagih sanksi adat yang sudah disepakati bersama, justru muncul tuduhan pemerasan terhadap Fendy.
Konflik yang berlarut antara masyarakat dengan PT MP, dimana Tarsisius Fendy Sesupi merupakan salah satu tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar oleh PT MP adalah akar masalah yang melatarbelakangi tindakan dugaan kriminalisasi perusahaan PT MP terhadapnya.
"Oleh karena itu, demi keadilan dan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidupnya, maka kami menyatakan sikap tegas dan meminta tindakan pemanggilan dan upaya penjemputan paksa oleh Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kepada Tarsisius Fendy Sesupi merupakan tindakan kriminalisasi dan secara terang-terangan melanggar hak yang bersangkutan untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran," kata Syukri.
Pihaknya meminta dengan tegas pihak kepolisian RI, dalam hal ini Kepolisan Resort Ketapang untuk menghentikan proses pemanggilan dan pemeriksaan Tarsisius Fendy Sesupi karena dugaan tindak pidana yang dimaksudkan tidak pernah terbukti kebenarannya.
"Bebaskan Saudara Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat dari semua tuduhan tindak pidana yang tidak berdasar,” katanya.
Berdasarkan surat yang diterima dari anggota polisi yang berupaya menjemput Fendy, diketahui surat pemanggilan sebagai tersangka ke-1 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025. Setelah berdialog di Kantor Link AR Borneo, akhirnya disepakati untuk memanggil yang bersangkutan kedua kalinya pada 15 Desember 2025 di Polres Ketapang dan Fendy tidak ditahan.
