Singkawang, Kalbar (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan Desember 2025 telah mencapai mencapai Rp125 miliar atau 94 persen dari target 2025 yang ditetapkan sebesar Rp133 miliar.
"Ini menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Siti Kodam dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa.
Dia optimistis realisasi masih akan bertambah hingga akhir tahun, meskipun terdapat sejumlah tantangan yang mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
Ia menjelaskan beberapa jenis pajak daerah menghadapi tantangan dalam realisasinya namun namun Bapenda Kota Singkawang tetap melakukan berbagai langkah strategis untuk mencapai target penerimaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pekan Panutan atau Gebyar Pajak yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Meski realisasi PAD secara umum menunjukkan hasil yang menggembirakan, Siti Kodam mengakui masih terdapat sejumlah pos penerimaan yang belum mencapai target, khususnya dari sektor opsen pajak.
Untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi hingga pertengahan Desember 2025 mencapai Rp15 miliar atau sekitar 73 persen dari target Rp20 miliar.
Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp11 miliar atau 68 persen dari target Rp16 miliar.
Adapun penerimaan dari PBB-P2 hingga saat ini mencapai 78 persen dari target Rp10 miliar. Dari total penerimaan Rp7,8 miliar, sekitar Rp4 miliar merupakan pembayaran pajak tahun berjalan, sementara sisanya berasal dari pelunasan tunggakan.
“Ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Singkawang masih sekitar 38 persen,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan hasil rapat evaluasi di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Singkawang masih perlu ditingkatkan.
“Hingga saat ini, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua sekitar 28 persen, sedangkan roda empat sekitar 55 persen. Jika dirata-ratakan, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di kisaran 37 persen,” jelasnya.
Bapenda Kota Singkawang terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
