Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total 30 tersangka, sembilan di antaranya merupakan residivis.
"Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang, sembilan di antaranya merupakan residivis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Polisi Dedy Suryadi, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, di Pontianak, Sabtu.
Suryadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika dan sarana pendukung kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.
Ia menjelaskan, dari jumlah barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan sebanyak 95.593 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026