Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 ,guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya.
Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi Polda Sumsel AKBP Indra Jaya di Palembang, mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan selama malam pergantian tahun.
“Petasan dan kembang api memiliki risiko yang tidak kecil, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi kecelakaan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan kami lakukan menjelang malam pergantian tahun,” katanya.
Ia menjelaskan Polda Sumsel telah mengerahkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran petasan di tengah masyarakat. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui patroli dialogis dan kegiatan preemtif lainnya.
Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani Wali Kota Palembang Ratu Dewa, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan.
Maka dari itu, personel kepolisian diminta aktif menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar pesan pemerintah dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Polda Sumsel berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat menjadi momentum refleksi bagi masyarakat, bukan euforia yang berlebihan, sehingga seluruh warga dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.
Pewarta: Ahmad Rafli BaiduriUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026