Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan kompetensi dan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier ASN di daerah itu.
"Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh ASN," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung usai mengikuti sosialisasi penilaian kompetensi BPSDM Hukum di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Sosialisasi Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) bertemakan “Membangun SDM Unggul melalui Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta” merupakan instrumen strategis dalam membangun sumber daya manusia aparatur profesional, adaptif, dan berdaya saing yang sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
"Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif bagi seluruh pegawai mengenai pentingnya penilaian kompetensi dan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier ASN," ujarnya.
Ia berharap seluruh pegawai dapat mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal untuk mendukung terwujudnya SDM Kementerian Hukum yang unggul, profesional, dan berintegritas.
"Kegiatan ini tentunya untuk mendukung kebijakan pengembangan SDM aparatur yang berorientasi pada kinerja, kompetensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,"katanya.
Asesor SDM Ahli Utama, Sutrisno menyampaikan capaian kinerja penilaian kompetensi ASN Kementerian Hukum yang menunjukkan hasil sangat baik.
"Indeks Penilaian Kompetensi tercatat mencapai angka 4,00, melampaui target yang ditetapkan sebesar 3,22. Capaian ini dinilai mencerminkan komitmen organisasi dalam penguatan kualitas dan kapasitas aparatur," katanya
Kepala Biro SDM BPSDM Hukum, Sunu Tedy Maranto mengatakan pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia yang adil, objektif, dan profesional.
"Sistem ini menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas ASN tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.
Asesor Ahli Madya BPSDM Hukum Dewi Sri Handayani yang menegaskan bahwa penilaian kompetensi merupakan proses sistematis untuk mengukur dan membandingkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN dengan standar jabatan yang dipersyaratkan, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM, Andik Prasetyo memaparkan perkembangan kebijakan manajemen talenta ASN yang mengalami pembaruan seiring terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020.
"Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian kebijakan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum agar lebih adaptif dan terintegrasi," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.