Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menetapkan kuota layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sekitar 350 keping per hari, menyesuaikan dengan ketersediaan sarana prasarana serta sumber daya manusia (SDM).

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Yuni Rosdiah mengatakan kuota tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori layanan guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan merata. 

"Untuk penggantian KTP rusak dan hilang juga perubahan elemen data kami siapkan sekitar 250 keping per hari. Kemudian 80 keping untuk perekaman baru bagi warga yang berusia 17 tahun, serta sekitar 20 keping untuk hal insidental," ujarnya.

Pelayanan insidental diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi, termasuk yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara daring. 

Disdukcapil tetap menyediakan layanan luring bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan agar proses administrasi kependudukan dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.

Menurut Yuni, sebagian pemohon dapat dibantu keluarga atau kerabat untuk proses pendaftaran daring, namun perekaman biometrik tetap harus dihadiri oleh yang bersangkutan. 

Ia juga menyebutkan rata-rata pencetakan KTP elektronik di Kota Pontianak berkisar antara 275 hingga 300 keping per hari. 

"Jika dirata-ratakan sekitar 300 keping per hari, maka estimasi pencetakan per bulan mencapai sekitar 3.600 keping," katanya.

Disdukcapil Kota Pontianak membuka layanan administrasi kependudukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.45 WIB. Selain pelayanan di kantor, Disdukcapil juga menyediakan layanan jemput bola bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, orang sakit, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dengan mekanisme pengajuan melalui ketua RT setempat.

Selain KTP elektronik, Disdukcapil Kota Pontianak juga melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) setiap hari, baik di kantor maupun melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dengan mendatangi sekolah-sekolah sesuai jadwal. Capaian perekaman dan pencetakan KIA di Kota Pontianak hingga tahun 2025 tercatat telah melampaui target nasional.

"Target nasional perekaman KIA sebesar 60 persen, dan saat ini Kota Pontianak sudah melampaui 70 persen dengan jumlah KIA tercetak mencapai sekitar 61.382 keping," ujar Yuni.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi Disdukcapil Kota Pontianak guna mengetahui persyaratan dan alur layanan administrasi kependudukan, baik melalui website, media sosial, maupun informasi yang tersedia di kantor pelayanan.

Baca juga: Disdukcapil Pontianak imbau warga tidak gunakan calo urus dokumen kependudukan
Baca juga: Pemkot Pontianak capai UHC prioritas, jaminan kesehatan bisa diakses lewat KTP
Baca juga: Pemain layangan di Kota Pontianak bakal didenda dan KTP diblokir



Pewarta: Jessica Wuysang
Editor : Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026