Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu dan menyita dua kilogram sabu-sabu.
“Pengungkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena di Palu, Minggu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah petugas membuntuti dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, berdasarkan informasi masyarakat.
Ia mengungkapkan dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, satu unit telepon seluler Samsung A54, serta satu unit mobil Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.
Kapolresta menyebut bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” katanya.
Tersangka A.R.I. alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
Pewarta: Nur Amalia AmirUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.