Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan perkembangan penanganan perkara anak bunuh ibu kandung di Kota Mataram, kini masuk dalam tahap penelitian berkas di tangan jaksa.

"Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari jaksa peneliti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, Senin.

Dari komunikasi terakhir dengan pihak jaksa peneliti, Kombes Arisandi optimistis berkas perkara milik tersangka berinisial BP (33) akan segera dinyatakan lengkap tanpa ada petunjuk tambahan.

"Sejauh ini (penelitian) berkasnya sudah berjalan lancar, tidak ada kendala," ujarnya.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, Kombes Arisandi memastikan penyidik akan segera menindaklanjuti ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Dalam konferensi pers, kepolisian sebelumnya menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya inisial YRA, karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh korban saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua, yakni di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026