Singkawang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman bagi masyarakat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah zakat.  

Kepala Kantor Kemenag Singkawang Muhlis AR mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Majelis Ulama Indonesia, Badan Urusan Logistik, tokoh agama, perwakilan masjid, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Singkawang.

“Ketetapan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat,” kata Muhlis di Singkawang, Rabu.

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk beras klasifikasi I, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp99.900 per jiwa. Klasifikasi II sebesar Rp62.100 per jiwa, klasifikasi III Rp51.300 per jiwa, klasifikasi IV Rp40.500 per jiwa, klasifikasi V Rp39.150 per jiwa, dan klasifikasi VI Rp35.100 per jiwa.

Muhlis mengimbau masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut agar menyesuaikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan.

"Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemenag Singkawang juga mengingatkan panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa dalam proses penyaluran.

Selain itu, masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadhan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahiq selama menjalankan ibadah puasa hingga menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Muhlis menambahkan, LAZ dan UPZ juga diminta melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag sesuai wilayah kerja masing-masing.

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026