Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tahun 2010 hingga 2017 yaitu Idris sebagai tersangka.
Ditetapkan Idris sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk terminal B di desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
"Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti sehingga hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial ID," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Kabupaten Kepahiang, Rabu.
Penerapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang NOMOR PRINT-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Untuk peran tersangka yaitu membuat semua administrasi guna pemenuhan kelengkapan untuk keperluan sehingga berakibat kurangnya riset lahan tersebut.
Lanjut Bagus, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjamin agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
Serta guna mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang yang menjadi objek perkara, agar tidak dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebani hak kepada pihak lain oleh tersangka maupun pihak terkait lainnya, sehingga tetap dapat digunakan dalam rangka pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pasti ada pengembangan sebab saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat. Tentunya bukan hanya satu ini ada beberapa lagi (tersangka) yang akan ditetapkan," jelas dia.
Lanjut Bagus, hingga saat ini ada 55 alat bukti yang disita dan 30 saksi yang telah diperiksa termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih 6.000 meter persegi namun dikurangi untuk jalan.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkapkan kasus korupsi tersebut.
Oleh karena itu, tersangka Idris dikenakan pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 604 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana junto pasal 18 undang-undang.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026