Pontianak (ANTARA) - Biro ANTARA Kalimantan Barat (Kalbar) menghadirkan penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar untuk menggelar sosialisasi mengenai aplikasi Coretax. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai terkait sistem perpajakan terbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Madya Kanwil DJP Kalbar, Hartono, mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Coretax.

"Aplikasi ini mudah dan lebih sederhana dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya. Jika ada kendala, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk permintaan penyuluhan, dapat diajukan ke kantor layanan pajak atau wilayah setempat. Apabila ada karyawan yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, kami siap untuk memberikan penyuluhan," ujarnya di ANTARA Biro Kalbar, Senin (2/3/2026).

Hartono juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sadar dan peduli akan pentingnya pajak. Menurutnya, pajak merupakan modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Pajak memiliki andil yang sangat besar dalam pembangunan. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak menjadi hal yang sangat penting," paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro ANTARA Kalbar, Helti Marini Sipayung, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Kalbar yang telah bersedia memberikan sosialisasi terkait Coretax.

"Tentu kegiatan ini sangat bermanfaat dan membantu kami, khususnya para pegawai, dalam hal pelaporan pajak. Informasi melalui edukasi seperti ini sangat penting bagi karyawan dan semua pihak. Terima kasih kepada DJP Kalbar," ucapnya.

Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026