Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3AP) melakukan proses reaktivasi terhadap 18.030 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK tersebut terjadi secara nasional dan berdampak pada masyarakat yang hendak mengakses layanan kesehatan, termasuk di Kabupaten Bengkayang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin DSP3AP Kabupaten Bengkayang, Jerry Leman, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah agar proaktif memfasilitasi proses pengaktifan kembali kepesertaan warganya.
“Kami meminta peran aktif desa dan kelurahan untuk segera memfasilitasi pengusulan reaktivasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan, kepala desa dan lurah melalui operator diwajibkan mengunduh data warga nonaktif pada menu reaktivasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses pengusulan kembali diberikan tenggat waktu selama enam bulan sejak masa penonaktifan berlaku.
Dalam proses tersebut, pengusulan wajib mengunggah dokumen dalam format PDF melalui aplikasi SIKS-NG, yang meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi individu yang berada pada desil 6 hingga 10. Mereka diwajibkan melakukan pembaruan atau perubahan desil maksimal dua kali periode pengusulan.
"Jika tidak dilakukan, kepesertaan berpotensi dinonaktifkan kembali secara otomatis," ujarnya.
Dia menegaskan langkah reaktivasi ini dilakukan untuk memastikan warga kurang mampu di Kabupaten Bengkayang tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis, diimbau tidak khawatir karena surat keterangan perawatan dapat disampaikan langsung kepada petugas DSP3AP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.
Dengan langkah tersebut, dia berharap seluruh peserta yang memenuhi kriteria dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan secara optimal.
Operator SIKS-NG Kelurahan Bumi Emas, Yohanes Pendi, mengatakan pihaknya telah mulai mengunduh dan memverifikasi data warga yang terdampak penonaktifan.
“Kami membantu warga menyiapkan berkas dan memastikan pengusulan dilakukan sesuai prosedur agar bisa segera aktif kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 13 Kelurahan Bumi Emas, Benny, yang juga merupakan peserta BPJS PBI, mengaku keberatan atas penonaktifan yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba.
“Berobat sangat membutuhkan BPJS karena kondisi ekonomi saat ini cukup sulit. Kalau BPJS saja bermasalah, tentu memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap permasalahan ini dapat diatasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat terkhusus yang tercover dalam BPJS PBI JK sehingga memudahkan dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.