Ketapang (ANTARA) - Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Adat Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi (39) di Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat masih bergulir. Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap adanya cacat prosedur berupa penetapan tiba-tiba sebagai tersangka, serta pemaksaan ranah pidana terhadap praktik hukum adat yang sah.
Didampingi oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy kini berjuang membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang berlangsung sejak 25 Februari 2026.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combeng (Ketua Adat Sabar Bubu) dan Paulus Suwardiman (Ketua RT 01 Dusun Lelayang), serta saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H.
Saksi ahli Moh. Fadhil menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Ketapang mengandung cacat prosedur yang fatal.
"Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014," ujar Fadhil di hadapan hakim PN Ketapang.
Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa unsur "melawan hukum yang disebut sebagai pemerasan" dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi sebab Fendy bertindak berdasarkan kesepakatan yang ada dalam Berita Acara “Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak perusahaan PT Mayawana Persada”.
"Tindakan pemohon adalah tindakan atributif selaku pejabat adat yang sah. Termohon (Polres) telah gagal membedakan antara 'premanisme' dengan 'penegakan hukum adat. Ini adalah bentuk Error in Objecto atau salah melihat objek perkara,” ucapnya.
Dugaan kriminalisasi terhadap Fendy adalah puncak dari konflik agraria panjang akibat aktivitas PT Mayawana Persada yang memasuki hutan adat dan lahan gambut di Kalimantan Barat, termasuk wilayah adat Lelayang.
Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace di tahun 2024, PT Mayawana Persada tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektare hutan alam, termasuk habitat orangutan dan kubah gambut kaya karbon.
Angka ini merupakan deforestasi terbesar di Indonesia yang tercatat pada 2023, yang berdampak langsung pada masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir Kabupaten Ketapang.
Saksi dari warga, Paulus Suwardiman, menceritakan bahwa konflik ini bahkan pernah berujung pada pembakaran pondok dan lumbung padi milik masyarakat Dusun Lelayang oleh pihak luar pada tahun 2022.
"Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang kami. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi ketua adat," kata Paulus.
Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menyatakan bahwa penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau ditangguhkan karena dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang dituangkan dalam berita acara resmi dan dihadiri pihak perusahaan dan masyarakat.
Karena itu status hukum saksi tersebut harus diuji secara perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.
"Menetapkan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah yang mendasari perbuatan tersebut adalah tindakan yang prematur, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pembela lingkungan.Polres Ketapang harus menghentikan kasus ini dan pemerintah perlu mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang merusak ekosistem hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat,” kata Abdul Aziz, mewakili koalisi advokat.
Pewarta: RilisUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026