Jambi (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang laki-laki merupakan resedivis narkotika yang menyimpan dua paket sabu atau seberat 10,27 gram siap edar.
Pelaku berinsial AI (40), warga Jalan Selamat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang ditangkap atas informasi warga yang kerap melihat aksinya menjual narkoba kepada anak muda sekitar, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi Kamis.
Penangkapan AI dilakukan setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tanjung Pinang.
Tim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap AI. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu seberat 10,27 gram, 1 buah tas slempang warna biru, 1 buah plastik klip bening, dan 1 unit handphone.
Pada saat penangkapan dilakukan tim bahwa penggeledahan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti sebanyak dua paket diduga narkotika jenis sabu, yang disimpannya di lemari televisi yang ada di ruang tamu tersimpan didalam tas slempang warna biru terbungkus.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AI mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya didapat dengan cara sistem kerja memperjualbelikan sabu dari seseorang laki-laki berinisial P sebanyak 10 gram.
Kemudian, uang hasil penjualan akan disetorkan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta serta secara gratis dapat mengkonsumsi sabu, dan mengaku merupakan residivis tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026