Pontianak (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bersama BPKAD se-Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Hotel Mercure Pontianak dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi ini mengangkat tema “Peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Peningkatan UCJ di Kalimantan Barat.” Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil rapat, saat ini realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat masih tergolong rendah dibandingkan provinsi lain di wilayah Kalimantan, yakni 27,36% per 31 Januari 2026. Oleh karena itu, berbagai langkah strategis disepakati guna mendorong peningkatan cakupan perlindungan pekerja dengan target UCJ tahun 2026 sebesar 45,58%.
Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat, yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan faktor penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan kebijakan serta penganggaran yang tepat, target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai secara optimal,” ujar Ady Hendratta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan bahwa peran BPKAD sangat penting dalam memastikan program perlindungan pekerja dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat terus mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non-ASN, tenaga kerja kontrak, serta pekerja rentan sehingga perlindungan sosial bagi masyarakat semakin luas,” jelas Suhuri.
Dalam rapat tersebut juga disepakati beberapa peran strategis BPKAD provinsi maupun kabupaten/kota, antara lain memberikan pendampingan dalam penyusunan anggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada masing-masing OPD, memastikan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN, tenaga kontrak dan pekerja rentan dapat terakomodasi dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD maupun APBN terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memastikan perusahaan pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan pemerintah daerah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Kalimantan Barat, sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Pewarta: DediUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.