Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Sabtu mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri hari ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten. Lebih dari itu, remisi menjadi instrumen penting dalam mendorong semangat pembinaan, agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan sebanyak 235 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 231 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) dan satu orang yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II.

Selain itu, tiga anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus.

“Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di wilayah NTT,” tambahnya.

Remisi tersebut, lanjut dia, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Ia juga menambahkan momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai refleksi, introspeksi, dan perbaikan diri bagi seluruh warga binaan.

Sementara itu, salah satu warga binaan berinisial TI yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II mengungkapkan rasa syukur dan harapannya setelah kembali menghirup udara bebas.

“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan ini, terlebih di momen Idul Fitri. Ini menjadi awal baru untuk memperbaiki diri, kembali ke keluarga, dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Kakanwil Herry berharap dengan adanya pemberian remisi tersebut para warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara optimal, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu berkontribusi secara positif serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa mendatang.

Suasana penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)


Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026