Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lahan yang diduga terbakar di kawasan Sungai Raya Dalam ujung, Kabupaten Kubu Raya, sebagai bagian dari upaya penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis.
"Pemasangan police line ini bertujuan menjaga status quo lokasi agar tidak dikelola ataupun dimanfaatkan oleh pihak mana pun, termasuk pemilik lahan," kata Wakapolres Kubu Raya, Andri Syahroni di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengatakan pemasangan garis polisi (police line) dilakukan untuk mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas apa pun selama proses penyelidikan berlangsung.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga dilakukan guna memudahkan aparat dalam mengumpulkan bukti serta memastikan penyebab kebakaran, apakah terdapat unsur kesengajaan atau murni akibat faktor alam.
Menurutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya akan melakukan pendalaman dengan memanggil para pemilik lahan serta pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi di sembilan titik lokasi yang diduga mengalami kebakaran.
"Kami berharap dari sembilan titik yang telah dipasang police line ini, dalam waktu dekat dapat terungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Andri.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Andri menegaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kubu Raya dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026