Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menyasar pelajar SMA di provinsi ujung barat Indonesia tersebut untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan program JMS memberikan edukasi hukum kepada anak yang masih duduk di bangku sekolah agar kesadaran hukum mereka meningkat, sehingga bisa mencegah perbuatan yang menjurus pada tindak pidana, baik di ranah digital maupun kehidupan sehari-hari.

"Kejati Aceh terus berupaya edukasi pelajar dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Edukasi ini menjadi benteng bagi mereka agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, terutama di era digital sekarang ini seperti tidak bijak menggunakan media sosial," katanya.

Saat ini, perkembangan teknologi informasi membuat semuanya mudah diakses, terutama media sosial. Berbagai platform media sosial tentu memberi dampak positif dan negatif.

Dampak positifnya, dapat meningkatkan pengetahuan anak-anak. Sedangkan dampak negatifnya, anak-anak bisa menjadi korban dan bisa juga menjadi pelaku kejahatan digital, seperti perundungan dan lainnya.

"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif kejaksaan dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Program ini memberi edukasi hukum terkait bahaya perundungan siber, konsekuensi hukum, serta dampak psikologisnya," kata Ali Rasab Lubis.

Selain itu, kata dia, program tersebut memberikan pendekatan kultural dan religius dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah mengenai etika bermedia sosial, larangan perundungan, serta nilai-nilai akhlak dalam berinteraksi di ruang digital.

"Program Jaksa Masuk Sekolah juga merupakan sosialisasi literasi dengan pendekatan persuasif agar anak-anak mampu menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga lingkungan anak aman dari praktik kejahatan siber maupun perundungan," katanya.

Menyangkut perlindungan anak di ranah digital, Ali Rasab Lubis menegaskan Kejati Aceh menyambut baik langkah pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah digital.

Menurut dia, pemberlakuan peraturan pemerintah yang disebut PP TUNAS tersebut merupakan kebijakan strategis dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi yang berdampak langsung terhadap perilaku dan keamanan anak

"Kejati Aceh juga mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kami juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan platform digital," katanya.

Ali Rasab Lubis menambahkan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital yang melibatkan anak.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat tidak abai serta segera melaporkan apabila ada indikasi kejahatan maupun perundungan terhadap anak di ranah digital.

"Kejati Aceh juga memberikan perhatian serius terhadap pencegahan dan perlindungan anak di ranah digital, baik perundungan maupun kejahatan lain seperti pornografi, pornoaksi melibatkan anak," kata Ali Rasab Lubis.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026