Jakarta (ANTARA) - Pemerhati anak Nahar mendukung upaya pemerintah yang tegas memanggil pihak Meta dan Google sebagai imbas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Langkah bagus dan perlu didukung, serta perlu diperkuat dengan meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan pemalsuan akun milik anak," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya mengapresiasi upaya tegas Indonesia itu yang kemudian diikuti oleh Pemerintah Australia yang kini sedang menyelidiki lima platform media sosial karena tidak mematuhi larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil pihak Meta dan Google karena kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026.
Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.