Kota Padang (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan Komisi III DPR RI tidak mengintervensi penegakan hukum beberapa kasus yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi, tidak ada istilah melakukan intervensi. Komisi III DPR menggunakan haknya untuk mengawasi pelaksanaan suatu hukum," kata Wamenko Otto Hasibuan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan menanggapi beberapa penegakan kasus hukum yang menjadi sorotan publik, di antaranya kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, serta kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang terlibat kasus narkotika beberapa waktu lalu.
Di satu sisi, Otto mengatakan warga negara yang mengadu ke Komisi III DPR dalam rangka mencari keadilan merupakan hal yang sah.
Di sisi lain, jika penegak hukum merasa di jalan yang tepat maka juga harus menegakkan atau memperjuangkannya. Namun, apabila terjadi kekeliruan oleh penegak hukum maka harus diluruskan.
"Tapi, kalau (penegak hukum) sudah merasa benar ya dipertahankan. Jadi, tidak ada masalahnya. Namun, jangan sampai kita berpikir penegak hukum ini diintervensi oleh DPR, itu saling pengawasan atau check and balance," ujarnya.
Otto berpesan jangan sampai dalam penegakan hukum terjadi miscarriage of justice (kekeliruan/kesalahan peradilan). Artinya, jangan sampai ada seseorang yang tidak bersalah justru malah jadi bersalah.
Apalagi, Presiden Prabowo memberikan atensi besar agar tidak terjadi miscarriage of justice sebab jika terjadi kekeliruan penegakan hukum maka hal tersebut sangat berbahaya.
"Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah, tapi dinyatakan bersalah. Itu atensi dari Presiden langsung kepada saya," ujarnya.
Wamenko mengatakan jika terjadi kekeliruan/kesalahan maka institusi penegak hukum tersebut harus segera berbenah agar kepercayaan publik tidak turun.
"Soal bagaimana proses itu berjalan, itu saya kira institusinya yang harus berbenah diri," kata Otto.
Pewarta: Muhammad ZulfikarUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026