Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) guna memaksimalkan pelayanan publik sekaligus mendorong efisiensi energi.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Minggu, mengatakan skema tersebut akan mulai diterapkan pada pekan depan dengan komposisi 75 persen ASN bekerja dari rumah dan 25 persen tetap bertugas di kantor.

“Sebanyak 75 persen pegawai melaksanakan tugas dari rumah dengan memanfaatkan perangkat digital, dan 25 persen tetap hadir di kantor untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di daerah.

Harisson menegaskan pejabat struktural seperti gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah hingga kepala dinas tetap diwajibkan hadir secara fisik guna menjaga efektivitas pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja.

Menurut dia, kebijakan yang diterapkan merupakan WFH, bukan work from anywhere (WFA), dengan tujuan utama mendorong efisiensi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

“Kami ingin pegawai benar-benar bekerja dari rumah sehingga tidak perlu menggunakan kendaraan dan mengonsumsi BBM. Ini bagian dari upaya penghematan energi nasional,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memperkuat koordinasi pembangunan daerah melalui sinkronisasi perencanaan dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kubu Raya.

Ia menyebutkan bantuan keuangan dari provinsi diberikan secara bergilir guna mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

“Tahun lalu sekitar Rp10 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi jalan dan jembatan di Sungai Kakap. Tahun ini bantuan akan bergilir ke daerah lain,” katanya.

Pemprov Kalbar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kreativitas dalam menggali pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan anggaran.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026