Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menegaskan akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang juga Ketua Satgas MBG kabupaten Bengkayang mengatakan, tidak ada toleransi bagi SPPG yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan dan kesehatan masyarakat.
“IPAL merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG sebagai bagian dari jaminan kebersihan dan kualitas layanan gizi. Begitu juga dengan SLHS yang menjadi standar utama dalam pengolahan makanan,” ujarnya di Bengkayang, Jumat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan peringatan keras kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan, disertai batas waktu untuk melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada upaya perbaikan, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional SPPG yang bersangkutan.
Darwis menambahkan, seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh pihak ketiga atau vendor, berada di bawah pengawasan ketat Satgas MBG dan wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan memastikan pentingnya kepatuhan terhadap standar sanitasi Program MBG berjalan aman, sehat, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh SPPG telah memenuhi ketentuan terkait IPAL dan SLHS,” ujarnya.
Bupati mengimbau seluruh pengelola SPPG di Bengkayang segera menyesuaikan seluruh kebutuhan yang diwajibkan agar operasional dapat berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bengkayang, Riani mengatakan, ada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkayang menghentikan operasional sementara karena belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
“Dari total 19 SPPG yang sudah operasional, sembilan di antaranya saat ini di-suspend sementara karena SLHS dan IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, sembilan SPPG tersebut sedang mengurus IPAL dan SLHS.
Ia menjelaskan, secara teknis keberadaan IPAL sebenarnya sudah diwajibkan sejak awal operasional. Namun, sebagian besar IPAL yang ada masih berupa penampungan limbah dan belum memenuhi standar pengolahan sesuai ketentuan terbaru yang mengacu pada regulasi lingkungan hidup.
"Penyesuaian standar tersebut dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari operasional dapur program MBG, sehingga seluruh SPPG diwajibkan melakukan peningkatan kualitas IPAL," ujarnya.
Selain IPAL, SPPG juga diwajibkan memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Riani menambahkan, pihaknya berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan sehingga operasional dapat kembali berjalan normal dan manfaat program MBG dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026