Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

"Kami memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan hak asasi manusia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, di Tangerang, Selasa.

Seorang WNA tersebut sempat viral di media sosial karena melakukan kerusuhan dan penyerangan kepada warga sekitar di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

WNA tersebut berinisial MUR asal Pakistan, berjenis kelamin lak-laki dan berusia sekitar 40 tahun merupakan pemegang izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku sampai bulan Mei 2026.

 



Pewarta: Achmad Irfan
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026