Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan penyerahan kartu peserta sekaligus sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir, supir angkutan pedesaan, dan operator kapal di Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (15/04/2026).

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak beserta jajaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Melalui program ini, para pekerja mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Penyerahan ini menyasar para pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Sebanyak 38 orang menerima kartu kepesertaan, terdiri dari juru parkir, sopir angkutan pedesaan, serta operator kapal.

Dalam kegiatan tersebut, Karolin Margret Natasa menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja di sektor transportasi yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak Ibu terlindungi dalam hal adanya kecelakaan saat bekerja, dan bahkan sampai pada jaminan meninggal dunia,” kata Karolin.

Karolin menegaskan iuran kepesertaan pada tahap awal dibayarkan melalui APBD Kabupaten Landak sebagai upaya mengenalkan program perlindungan sosial kepada pekerja informal sampai dengan November 2026 dan berharap para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri .

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, mengatakan sektor transportasi memegang peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perputaran ekonomi daerah. Namun, pada saat yang sama, para pekerja di sektor tersebut juga berhadapan langsung dengan risiko kerja yang tidak kecil.

“Sektor transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian. Namun demikian, para pekerja di sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Silvanus.

Ia menyebut pelaksanaan kegiatan itu merupakan hasil sinergi Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan bagi juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal di Kabupaten Landak.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi dukungan Pemkab Landak dalam merealisasikan perlindungan bagi pekerja sektor transportasi informal. Ia mengatakan program tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, Suhuri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas cakupan kepesertaan.

“Kami terus berupaya menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami optimis semakin banyak pekerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

 



Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026