Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana di Bali memberikan keadilan restoratif atau restorative justice bagi seorang pencuri sepeda motor setelah antara pelaku dan korban sepakat berdamai.

"Antara tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Kesepakatan itu diperkuat keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.

Dia mengatakan, tersangka I Wayan Saha Merta menjalani proses hukum setelah membawa kabur sepeda motor milik I Komang Sujana di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Minggu (11/1) lalu.

Oleh pelaku sepeda motor jenis Honda NF100 itu dijual di wilayah Kelurahan Lelateng, sehingga korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.

Menurut dia, selain ada kesepakatan damai, syarat keadilan restoratif bagi I Wayan Saha Merta juga sudah terpenuhi seperti yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta berjanji tidak akan mengulangi.

"Yang utama, korban juga tidak mau melanjutkan kasus ini ke persidangan. Pemberian keadilan restoratif ini juga sudah mendapatkan penetapan pengadilan," katanya.

Dokumen hukum keadilan restoratif ini diserahkan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Moch. Eko Joko Purnomo, yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Nomer: 06  /N.1.16/Eoh.2/04/2026 tanggal 09 April 2026.

Dia mengatakan, penghentian penuntutan ini telah memenuhi persyaratan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B- 73/E/Ejp/01/2026 Tanggal 9 Januari2026 Tentang Mekanisme Keadilan Restoratif Pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana.



Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026