Singkawang (ANTARA) - Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ditutup karena diduga belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan persyaratan perizinan, termasuk Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Koordinator Wilayah SPPG MBG Kota Singkawang Devi Riskia di Singkawang, Jumat, mengatakan penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
“Sembilan SPPG tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum mengantongi dokumen SLHS sebagai salah satu syarat operasional,” kata Devi.
Ia menambahkan status penutupan masih dalam evaluasi dan belum dapat dipastikan apakah bersifat sementara atau permanen, bergantung pada pemenuhan persyaratan oleh masing-masing pengelola dapur.
SLHS merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa dapur atau unit penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan pangan.
“SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat,” kata Devi.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kota Singkawang Hendry Aprianto menjelaskan proses penerbitan SLHS dilakukan melalui mekanisme perizinan terpadu.
“Prosesnya diawali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah persyaratan administrasi lengkap, berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Menurut Hendry, terdapat tiga tahapan utama yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan.
Pertama, seluruh tenaga kerja di dapur, baik pengelola maupun juru masak, wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan dengan minimal 50 persen dari total pekerja telah tersertifikasi.
Kedua, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dapur atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang melibatkan tim Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat.
Ketiga, dilakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium tersertifikasi guna memastikan keamanan konsumsi.
“Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi, kemudian dokumen dikembalikan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat final,” katanya.
Dia menegaskan pengawasan terhadap dapur MBG akan terus diperketat guna memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026