Pontianak (ANTARA) - Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba mendalami kasus kurir narkoba yang dilakoni seorang mahasiswa berinisial F (25) yang ditangkap saat melalui jalur udara di Bandara Supadio.

"Tim menerima informasi adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta melalui Bandara Supadio, dan diketahui yang bersangkutan adalah seorang mahasiswa dan berasal dari Singkawang," kata Kepala Urusan Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, di Sungai Ambawang, Senin.

Raimundus mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu menuju Jakarta melalui Bandara Supadio, belum lama ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku sebelum berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio untuk melakukan pengamanan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas Avsec, ditemukan enam paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026