Tangerang (ANTARA) - Polisi menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan empat butir peluru kaliber 5,56 mili meter dari penangkapan empat pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Selasa mengatakan keempat pelaku yang diamankan adalah IS, A, MS dan DP dengan peran yang berbeda yakni dari eksekutor hingga joki.
"Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi. Kami juga sita berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet," kata Kombespol Raden.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api karena sangat membahayakan keselamatan warga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci. "Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pewarta: Achmad IrfanUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.