Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menerima sedikitnya 19 pengaduan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan sebagai syarat bekerja bagi para penerima kerja.

"Pada 2026 atau mulai Januari hingga April, kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Rammdan di Medan, Kamis.

Ia mengatakan laporan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta) Kota Medan yang merupakan kanal pengaduan bagi pekerja.

Ia mengatakan 19 pengaduan yang tercatat di kanal Siduta tersebut telah ditindaklanjuti dengan memfasilitasi dan memediasi antar-pengadu dengan pemberi kerja.

"Kita terus berupaya agar penahanan ijazah tidak dilakukan perusahaan sebagai syarat kerja," kata Rammdan.

Pada 2025, lanjut dia, Pemkot Medan  telah menyelesaikan 30 pengaduan penahanan ijazah di wilayah itu.

Ia mengatakan persoalan penahanan ijazah oleh pemberi kerja masih menjadi pekerjaan rumah pemkot setempat untuk menyelesaikannya..

Rammdan mengatakan pihaknya terus berupaya agar persoalan penahanan ijazah pekerja tidak dilakukan kembali oleh pemberi kerja.

Ia mengatakan larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan telah tertuang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK 04.00/V/2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya meminta para perusahaan atau pemberi kerja untuk tidak membuat kebijakan menahan ijazah bagi para pekerja maupun pencari kerja.

Ia meminta para pekerja untuk melaporkan bilamana terdapat perusahaan yang membuat kebijakan penahanan ijazah.

"Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi," ujar Menaker Yassierli.

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026