Pontianak (ANTARA) - Jajaran Polsek Delta Pawan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Ketiga pelaku berinisial A (30), I (31), dan YA (31), yang merupakan warga setempat, ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini kita melakukan pendalaman," kata Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita di Ketapang, Minggu.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.
"Dari informasi tersebut, anggota Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budi Arie TJ langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A," tuturnya.
Dari tangan pelaku A, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto. Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku I di sebuah kamar kos. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta perlengkapan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku I, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku YA yang berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan," katanya.
Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku YA. Dari keterangan YA, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial HAP.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.
"Namun, terduga pelaku HAP tidak berada di tempat. Saat ini identitasnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran," kata dia.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.