Singkawang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang menghadirkan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang sebagai upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan secara inklusif.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang David Anderson Setiawan, di Singkawang, Selasa, mengatakan layanan ini menyasar warga binaan yang belum memiliki KTP-el ataupun yang memerlukan pembaruan data kependudukan.

"Kegiatan yang dilaksanakan melalui sistem jemput bola ini merupakan bentuk sinergi antara Dinas Dukcapil Kota Singkawang dengan pihak Lapas guna memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah," ujarnya.

Menurut dia, kepemilikan KTP-el merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.

Ia menegaskan identitas kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama berada di dalam lapas maupun setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan seluruh warga binaan tetap mendapatkan hak administratifnya. Ini juga menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar David.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Singkawang Darnila menyampaikan layanan perekaman KTP-el di dalam lapas merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut, kata dia, juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, merata, dan tidak diskriminatif.

"Proses perekaman dilakukan secara bertahap dengan diawali verifikasi data kependudukan, dilanjutkan dengan pengambilan biometrik seperti foto, sidik jari, dan iris mata," ujarnya.

Melalui layanan ini, dia berharap seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Singkawang dapat segera memiliki e-KTP sebagai identitas resmi.

"Dengan demikian, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana," ujarnya.

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026