Bengkayang (ANTARA) - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh seorang satpam berinisial NP.

“Tindakan tersebut telah mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan dan berpotensi merusak masa depan korban, sehingga pelaku harus dihukum setimpal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan telepon genggam dan interaksi di media sosial.

Menurut dia, anak usia sekolah masih rentan terhadap bujuk rayu ataupun tekanan dari pihak lain, sehingga peran orang tua menjadi sangat penting dalam memberikan perlindungan.

Selain itu, ia meminta pihak sekolah dan tenaga pendidik meningkatkan kewaspadaan serta memastikan lingkungan sekolah aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali, serta memastikan setiap unsur di sekolah benar-benar mampu melindungi anak-anak,” ujarnya.

Dia juga menyesalkan tindakan oknum yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, namun justru melakukan perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan.

Ia turut meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan pelaku diketahui merupakan petugas keamanan sekolah sekaligus pelatih drumband di sejumlah sekolah di daerah itu.

Menurut dia, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Januari 2026 di ruang perpustakaan sekolah sebelum kegiatan drumband dimulai.

"Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada siswi tersebut, kemudian melakukan pendekatan hingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban dan pihak kelurahan, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, selain dugaan tindakan fisik, pelaku juga diduga melakukan pelecehan melalui media sosial dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.

“Pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban, yakni akan menyebarkan foto tersebut serta mempengaruhi aktivitas korban di sekolah apabila menolak permintaan pelaku,” kata Wijaya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan berserta dengan barang bukti, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026