Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan komitmennya untuk peningkatan kesejahteraan buruh di Kalbar dengan mendorong transparansi dalam jenjang karier dan status kepegawaian pada perusahaan guna memberikan kepastian karier pekerja yang mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

"Jika sudah bekerja lebih dari tiga tahun dan menunjukkan kinerja baik, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Jangan terus-menerus berada dalam ketidakpastian," kata Gubernur Kalbar Ria Norsan usai menerima audiensi pimpinan serikat pekerja/buruh se-Kalimantan Barat guna membahas isu strategis ketenagakerjaan dan penguatan hubungan industrial, di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur, di Pontianak, Kamis.  

Hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar Suherman (Ketua Korwil KSBSI Kalbar), Agus Caniago (DPD SPKO Kalbar), Andi Syafii (DPW Sarbumusi Kalbar), serta Roni M. Panjaitan, S.H. (Ketua Wilayah Barisan Pekerja Nusantara Kalbar).  

Dalam audiensi tersebut, aliansi buruh menyampaikan delapan poin aspirasi utama, yakni: penyesuaian kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan outsourcing, jaminan sosial dan kesehatan, penolakan PHK sepihak, penguatan K3, optimalisasi LKS Tripartit, pembatasan hak berserikat, serta isu strategis lainnya terkait kesejahteraan buruh. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi secara terukur dan berlandaskan regulasi. 

Ia menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan indikator utama seperti inflasi, gini ratio, dan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"UMP Kalimantan Barat saat ini berada di kisaran Rp3.050.000. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan kesejahteraan pekerja secara bertahap," katanya.

Gubernur juga menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih terjadi di sejumlah sektor. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut.

"Saya selalu mengingatkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Bahkan di lingkungan kantor gubernur, saya rutin mengecek tenaga outsourcing setiap tanggal 5 untuk memastikan hak mereka terpenuhi," kata dia.

Terkait hubungan industrial, Gubernur mengakui masih adanya praktik PHK sepihak serta ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

"Kita melihat ada perusahaan yang patuh, namun ada juga yang masih abai terhadap hak pekerja. Ini menjadi perhatian serius pemerintah," kata Ria Norsan.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembinaan yang humanis dalam dunia kerja, termasuk penerapan tahapan Surat Peringatan (SP) sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.

"Secara manusiawi harus ada proses, mulai dari SP1, SP2, hingga langkah tegas. Jangan sampai pekerja selalu berada dalam ketakutan," katanya.

 



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026