Makassar (ANTARA) - Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu dari bandar narkotika.
"Saya ingin menyampaikan, bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," ujar Penasihat hukumnya Jumadi Mansyur dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
Menurut dia, dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya serta tidak memiliki dasar bukti yang kuat, maupun ada saksi mata, dan bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, ia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Olehnya itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.
"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," tutur Jumadi.
Selain itu, pihaknya sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding di tujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Berkaitan dengan barang bukti katanya ada sejumlah uang yang diterima kliennya atau suap, kata dia menyebutkan itu tidak ada, begitu pula bukti transfer. Semua alat bukti tersebut terputus di Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.
"Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini," paparnya berharap.
Sejauh ini pihaknya telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan ada temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan.
"Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,"
"Tim hukum mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi tiga DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar," paparnya menambahkan.
Pihak Polda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi wartawan belum merespons perihal upaya banding tersebut yang diajukan tim hukum bersangkutan.
Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkobanya Aiptu Nasrullah resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel. Bersangkutan terbukti menerima setoran uang Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba.
Pewarta: M Darwin FatirUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.