Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mewajibkan pelaksana jasa kontruksi untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mereka sebagai syarat dalam setiap proses pencairan anggaran pelaksanaan proyek pemerintah.

"Hal ini kami tegaskan untuk menguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengawasan berintegritas bagi para pekerja," kata Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat membuka kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak, Kamis.

Ria Norsan menegaskan, seluruh perangkat daerah wajib memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dipenuhi sebelum anggaran dicairkan kepada penyedia jasa.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi syarat mutlak dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja," tuturnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk menjamin perlindungan pekerja dari risiko sosial ekonomi, terutama di sektor konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

Selain itu, dirinya juga menginstruksikan agar penyedia jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

"Pejabat pembuat komitmen harus memastikan seluruh tenaga kerja telah terlindungi. Jangan sampai ada pekerja yang tidak terdaftar," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan tersebut. Inspektorat diminta berperan aktif dalam memastikan seluruh ketentuan dijalankan oleh penyedia jasa.

Di sisi lain, penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga terus didorong guna mencapai target nihil kecelakaan kerja.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja.

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

"Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, dibutuhkan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan," katanya.

Pemprov Kalbar berharap kebijakan ini dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja di Kalimantan Barat, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026