Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebut pihaknya menyiapkan tiga saksi tambahan untuk mengungkap fakta kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Tiga saksi tambahan akan kami hadirkan, yakni dari pihak keluarga korban dan ahli forensik," kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dua saksi berasal dari keluarga korban, yaitu istri dan mertua korban.
Keduanya akan dihadirkan melalui mekanisme perlindungan saksi, mengingat telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang pertama istri korban, kemudian mertuanya. Kemungkinan akan dipanggil melalui LPSK karena mereka sudah mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban," ujar Wasinton.
Selain itu, oditur juga akan menghadirkan seorang ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati.
Ahli tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan visum terhadap jenazah korban dan dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta medis terkait kematian MIP.
"Tiga saksi tambahan ini merupakan saksi kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan," ucap Wasinton.
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan hadir secara bersamaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 11 Mei mendatang.
Menurut Wasinton, keterangan ahli forensik diperlukan untuk memastikan waktu pasti kematian korban.
Hal ini menjadi krusial karena berkaitan dengan dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa, khususnya terkait dugaan menyembunyikan kematian.
"Tujuannya untuk memastikan kapan sebenarnya korban meninggal dunia. Dalam visum sebelumnya belum dapat dipastikan secara rinci, terutama terkait kondisi kaku mayat," ungkap Wasinton.
Selain itu, dia menjelaskan, berdasarkan dugaan sementara, jenazah korban dibuang sekitar pukul 00.00 WIB.
Namun, pihaknya perlu memastikan kemungkinan kondisi kaku mayat sudah terjadi sebelum waktu tersebut atau justru setelahnya.
"Kalau kaku mayatnya sudah terjadi sebelum dibuang, berarti korban memang sudah meninggal lebih dulu. Itu yang ingin kita pastikan melalui keterangan ahli," kata Wasinton.
Penjelasan ini dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara, terutama dalam mengaitkan peran para terdakwa dengan peristiwa kematian korban.
Pasalnya, oditur juga mendakwakan pasal upaya menyembunyikan kematian dalam kasus ini.
Sidang lanjutan pada pertengahan Mei mendatang diperkirakan menjadi momen penting dalam mengungkap secara lebih jelas kronologi kematian korban, sekaligus memperjelas unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026