Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang mendorong seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah menjadi garda terdepan sekaligus wajah pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti di Singkawang, Minggu, mengatakan, PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga merepresentasikan kualitas pelayanan publik dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, menurut dia, setiap PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, terbuka dan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID ini merupakan wajah pelayanan publik dari setiap perangkat daerah. Karena itu, kinerja pelayanan harus maksimal, responsif, dan patuh terhadap amanah keterbukaan informasi publik,” kata Dwi Yanti.

Ia menilai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah PPID pelaksana yang belum optimal dalam implementasi layanan keterbukaan informasi publik, terutama dalam pemutakhiran informasi pada laman PPID Kota Singkawang.

Untuk itu, Dwi Yanti meminta seluruh perangkat daerah lebih aktif menyajikan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

“Saya minta perangkat daerah yang masih kurang aktif segera berbenah. Website PPID harus terus diperbarui agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Chantal Novyanti mengatakan semangat keterbukaan informasi publik harus terus diperkuat oleh seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Menurut dia, capaian prestasi keterbukaan informasi publik yang telah diraih sebelumnya tidak boleh membuat perangkat daerah berpuas diri.

Ia mendorong seluruh PPID pelaksana agar semakin solid, terkoordinasi, dan konsisten dalam menjalankan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Harapannya tahun ini kita semakin kompak, semakin terkoordinir, dan semakin patuh terhadap amanah undang-undang keterbukaan informasi publik,” katanya.

Chantal mengungkapkan hingga awal Mei 2026 tercatat delapan permohonan informasi masuk melalui website PPID Kota Singkawang. Sebagian permohonan telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses pelayanan.

Menurut dia, tingginya permintaan informasi tersebut menjadi indikator meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik yang cepat dan transparan.

“Artinya, seluruh PPID pelaksana harus selalu siap memberikan pelayanan informasi yang responsif kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, pada 2026 PPID Utama kembali melaksanakan penilaian terhadap PPID Pelaksana dengan sejumlah indikator, mulai dari regulasi, penyediaan front desk pelayanan, pemutakhiran informasi pada laman PPID, hingga pemanfaatan media informasi digital.

Dia berharap kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah terus meningkat dan tidak ada lagi PPID pelaksana yang masuk kategori tidak informatif.

 

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026