Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang mematangkan penataan ruang untuk mendukung pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) agar berjalan sesuai rencana tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat lanjutan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Singkawang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Rabu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan, salah satu agenda utama dalam rapat tersebut ialah membahas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Singkawang.
"Program KKMP merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan sehingga lokasi dan peruntukan lahan harus dipastikan selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Singkawang," ujarnya.
Salah satu agenda utama yang dibahas lanjut sekda, adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terhadap rencana kegiatan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Singkawang.
Selain membahas pembangunan KKMP, pihaknya juga mengkaji hasil pertimbangan teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Niagatama Kencana.
Hal itu katanya, dilakukan untuk memastikan rencana investasi dan kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan zonasi, peruntukan lahan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Dwi Yanti menegaskan, setiap rencana pemanfaatan ruang harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku agar pembangunan dapat berjalan tertib, terarah, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurut dia, penataan ruang yang baik menjadi kunci dalam mencegah konflik pemanfaatan lahan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah pertumbuhan pembangunan daerah.
“Penataan ruang yang baik akan mencegah konflik pemanfaatan lahan, melindungi ruang publik, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Setiap proposal harus dikaji secara komprehensif agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Forum Penataan Ruang memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi dan pemberian rekomendasi teknis sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh proses pembangunan diharapkan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota Singkawang juga berkomitmen memperkuat fungsi FPR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.