Pontianak (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga siap diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
"Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala Karantina Kalbar Ferdi saat menggelar jumpa pers di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, komoditas pangan tersebut diamankan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Selasa (12/5) kemarin.
Saat penangkapan komoditas pangan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan komoditas yang diamankan terdiri atas bawang bombai sebanyak 1.694 karung dengan berat sekitar 33,9 ton, kentang sebanyak 735 karung atau sekitar 7,35 ton, serta wortel sebanyak 61 karton dengan berat sekitar 1,22 ton.
Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan China dengan importir dari Malaysia.
Ferdi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
"Tindakan ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina," katanya.
Menurut dia, pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ia menambahkan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan serta sektor pertanian nasional.
Ferdi menjelaskan bahan pangan tanpa sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida, hingga logam berat.
"Bawang bombai, kentang, dan wortel yang masuk tanpa pengawasan berisiko membawa berbagai jenis serangga, cendawan, bakteri, virus, nematoda, serta cemaran kimia yang dapat membahayakan tanaman lokal dan kesehatan manusia," tuturnya.
Ia memaparkan bawang bombai berpotensi membawa satu spesies serangga, 13 spesies cendawan, lima spesies nematoda, delapan spesies bakteri, dua spesies gulma, satu spesies virus, serta puluhan senyawa kimia dan logam berat.
Sementara kentang berpotensi membawa lima spesies serangga, 10 spesies cendawan, delapan spesies nematoda, 10 spesies bakteri, tujuh spesies virus, serta berbagai residu kimia dan logam berat.
Adapun wortel berpotensi membawa sejumlah serangga, cendawan, bakteri, virus, mikroba, hingga cemaran kimia yang dapat mengganggu ekosistem pertanian.
Ferdi menilai posisi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia sepanjang sekitar 857 kilometer menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap penyelundupan komoditas pertanian ilegal.
Karena itu, Karantina Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina.
"Langkah ini penting untuk menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, serta kedaulatan negara," kata Ferdi.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.